POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.      Pengertian Istilah
1.       Pengertian Politik

Istilah politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang artinya Negara (city state) yang terdiri atas adana rakyat,wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Adapun orang berpolitik disebut “politicos”.
Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang di kehendaki, disertai, cara dan alat yang di gunakan untuk mencapainya. Dalam pengertian tersebut, politik di maksudkan sebagai kepenytingan umum, atau usaha untuk kepentingan umum, sedangkan politik tertentu lebih menjamin terlaksananya usaha, keinginan atau suatu keadaan yang di kehendaki.  Pada umumnya politik dapat di kemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu Negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan mengena seleksi dari beberapa alternative dan penyusunan skala prioritasnya. Untuk melaksanakan tujuan perlu di tentukan kebijakan ( policy ) yang menyangkut pengaturan, pembagian dan alokasi dari sumber yang ada
                Politik berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian atau alokasi yang ada.
v  Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang di ta’ati oleh rakyatnya.
v  Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sesuai dengan keinginan dari pelaku.
v  Keputusan
Keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan merupakan konsep pokok dari politik menyangkut keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat setiap proses membentuk kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih antara beberapa alternative yang akhirnya di tetapkan sebagai kebijaksanaan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
v  Kebijaksanaan
Kebijaksanaan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan – tujuan dan cara – cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijaksanaan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
v  Pembagian dan alokasi
Maksud pembagian dan alokasi ini adalah pembagian dan panjatahan dari nilai – nilai dalam masyarakat. Apabila nilai tidak merata maka akan menimbulkan konflik.
Adapaun yang di maksud politik dalam pengertian ini adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita – cita bangsa.
2.       Pengertian Strategi
Pengertian strategi yang ada pada awalnya di kenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni  seorang panglima, dan penggunaannya dalam peperangan, sebagaimana diungkapkan oleh Karl Von Clausewitz (1780-1831) strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan memenangkan perang. Sedangka Antoine Henri Jomini (1779-1869) pengertian Strategi sebagai seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi, namun dewasa ini ampir di semua kalangan lazim menggunakan kata strategi, baik itu pada urusan ekonomi, budaya ataupun dalam kegiatan olahraga dan sebagainya. Pengertian Strategi secara umu mencapai suatutujuan yang telah di tetapkan.
Strategi pada dasar merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dari keseluruhan proses terjadi suatu dalam suatu arah yang telah di gariskan.
3.       Politik Nasional Dan Strategi Naasional
Politik nasional, dengan memperhaikan pengertian politik seperti diatas, dapat di rumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengarahan, pemeliharaan, danpengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasiona, seperti jangak pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B.      Penyusunan Politik Strategi Nasional
1.       Suprastruktur dan Infratruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi nasional di laksanakan berdasarkan UUD 1945 sebagai hokum dasar yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Apabila dipahami lebih lanjut bahwa lembaga-lembaga Negara, yakni MPR, Presiden,DPR, DPA, MA dan BPK sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, adalah merupakan Suprastruktur politik, sedangkan badan yang ada di masyarakat seperti politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan dan penata politik lainnyaadalah merupakan Infrastruktur politik. Adapaun kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara Suprastruktur dan Infrastruktu politik akan memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasiona sebagaimana terumuskan dalam pembukaan UUD 1945.
Penyusunan politik dan Strategi Negara di tingkat Suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mendataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang di tetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun program cabinet yang diikuti dengan menunjukkan para menteri cabinet sebagai pembantu Presiden. Program cabinet dapat di katakan sebagai Politik Negara yang di gariskan Presiden.
Di tingkat Infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak di capai yang meliputi bidang hokum, ekonomi, social budaya, dan

C.      Politik Strategi Naional
1.       Politik Nasional adalah Politik Pmbangunan

Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang terumuskan dalam alenia IV UUD 1945, dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam alenia II pembukaan UUD 1945, senantiasa diupayakan untuk segera di wujudkan dalam kehidupan baik di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut di lakukan denga cara melaksanakan pembangunan dalam berbagai sector dan bidang. Suatu usaha pembangunan dapat berjalan dengan baik tentu saja apabila kondisi politik nasional yang merupakan factor lingkungan dari usaha pembangunan berada dalam keadaan stabil, dalam arti system kontitusional berjalan dengan alternative,demokrasi,tumbuh dengan sehat,hokum dapat di tegakkan dengan adil, aparatur pemerintahan dan Negara bebasa dar perbuatan tercela seperti KKN, hubungan kekuatan-kekuatan social dan masyarakat berjalan dengan harmonis.
Politik nasional pada hakikatnya sama dengan kebijakan sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi Nasional. Kebijakan nasional mengenai suatu manifestasi dimana tujuan nasional hendak di wujudkan melalui rumusan pokok yang di jamin tercapainya tujuan nasional.
Dalam menyusun politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar, adalah : kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan Negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
Sesuai dengan amanat kontitusi bahwa politik dan strategi nasional dituangkan dalam GBHN adalah haluan Negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan lima tahun sekali dengan memperhatika tingkat perkembangan kehidupan masyarakat. Tujuan nasional sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rajyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaran Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggaraan Negara.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional. Dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu kepada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, amju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
2.       Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
GBHN sebagai arah penyelenggaraan Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sebagai berikut :
1.       Presiden selaku pemerintah Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah Negara, kewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan  pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional
2.       Dewan Perwakilan Rkayat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang berdasakan UUD 1945
3.       Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam sidang tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas daan wewenang berdasarkan UUD 1945.
4.       GBHN dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang secara yuridis oleh Presiden bersama DPR.
5.       Propenas di rinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan ( REPETA ) yang memuat anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di tetapkan Presiden bersama DPR.

·         Bidang – Bidang Impelementasi Politik dan Strategi Nasional

1.       Visi GBHN
Terwujudnya masyarkat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya asing,maju dan sehjahtera, dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hokum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta disiplin.
2.       Misi GBHN
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan di tetapkan misi sebagai berikut :
a.       Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan masyarakat, berabangsa dan bernegara.
b.      Penegakan kedaulatan rakayat dalam segala aspek kehidupan berkehidupan, berbangsa dan bernegara.
c.       Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantanya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia,toleran rukun dan damai.
d.      Penjaminan kondisi aman, damai, terib,dan ketentraman masyarakat.
e.      Perwujudan  system huum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hokum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
f.        Perwujudan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globaisasi.
g.       Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil menengah, dan koperasi dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya manusia  dan sebagainya.

·         Arah Kebijakan
1.       Bidang Hukum
a.       Mengembangkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadarn dan kepatuhan hokum dalam kerangka supermasi hokum tegaknya Negara hokum.
b.      Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan berpadu denga mengakui dan menghormati hokum agama, hokum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hokum nasional.
c.       Menegakkan hokum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum.
d.      Melanjutkan retifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan keepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
e.       Meningkatkan integritas moral dan keprofeional aparat penegak hokum.
f.        Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
g.       Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi era perdagangaan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
h.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengaan tetap menjunjung tinngi asas keadilan dan kebenaran.
i.         Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusi dalamseluruh aspek kehidupan.
j.        Menyelenggarakan berbagai proses peradilan terhadap penyelenggaraan hokum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

2.       Bidang Ekonomi
a.       Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilaikeadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar moopolitik dan berbagai struktur yang di stortif, yang merugikan masyarakat.
c.       Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
e.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi slobal sesuai dengan kemajuan teknologi dengan mebangun keunggulan kompetitif berdasarkan komperatif sebagai Negara maritime dan agraris.
f.        Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara tekoordanasidan sinergis guna menentukan tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitas.
g.       Mengembangakan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan Negara dan mengurangi dana dari luar.
h.      Mengembangkan pasar modal yang sehat dan meningkatakan penetapan peraturan perundang-undangan sesuai dngan standar internsional daan diawasi lembaga independent.
i.         Mengoptimalkan pengguanaan pinjaman luar negeri pemerintah.
j.        Mengembangakan kebijakan industry, perdagangan dan investasi.
k.       Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efesien dan sebagainya.

3.       Bidang Politik
a.       Politik Dalam Negeri
1.       Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara kesatuan republic Indonesia yang bertumpu pada bhinneka tunggal ika.
2.       Menyempurnakan Undang-undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntunan reformasi.
3.       Meningkatkan peran MPR, dengan DPR dan lembaga tinngi lainnya sesuai dengan fungsinya.
4.       Mengembangkan system politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati aspirasi politik.
5.       Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
6.       Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan kompherensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya.
7.       Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai dan dinamis.
b.      Hubungan Luar Negeri
1.       Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.       Melakukan peranjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak.



3.       Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
4.       Memperluas perjanjian akstradisi dengan Negara-negara shabat serta mempelancar prosudur diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstardisi bagi penyelesaian pidana.
5.       Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan Negara tetangga.

c.       Penyelenggaraan Negara
1.       Meningkatkan kualitas aparatur Negara.
2.       Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan panjabat Negara dan penjabat pemerintah.
3.       Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan biokrasi dalam melayani masyarakat.
4.       Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan tentara nasional Indonesia/kepolisian republic Indonesia.
5.       Memantapkan netralisasi poltik pegawai negeri dan menghargai hak-haknya.

d.      Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1.       Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melaui media massa modern.
2.       Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3.       Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, sebagainya.

e.      Bidang Agama
1.       Menetapkan fungsi, peran dan kedudukan agam sebagai landasan moral.
2.       Meningkatkan kualitas pendidikan agama melaui penyempurnaan system pendidikan agama.
3.       Meningkatkan dan menetapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.

0 Response to "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL"

Posting Komentar