POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
A. Pengertian Istilah
1. Pengertian Politik
Istilah politik berasal dari bahasa
Yunani “polis” yang artinya Negara (city state) yang terdiri atas adana
rakyat,wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Adapun orang berpolitik disebut “politicos”.
Dalam bahasa Indonesia, kata politik
atau politics mengandung arti suatu keadaan yang di kehendaki, disertai, cara
dan alat yang di gunakan untuk mencapainya. Dalam pengertian tersebut, politik
di maksudkan sebagai kepenytingan umum, atau usaha untuk kepentingan umum,
sedangkan politik tertentu lebih menjamin terlaksananya usaha, keinginan atau
suatu keadaan yang di kehendaki. Pada
umumnya politik dapat di kemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam
suatu Negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan mengena seleksi dari
beberapa alternative dan penyusunan skala prioritasnya. Untuk melaksanakan
tujuan perlu di tentukan kebijakan ( policy ) yang menyangkut pengaturan,
pembagian dan alokasi dari sumber yang ada
Politik
berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan,
pembagian atau alokasi yang ada.
v
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang di ta’ati
oleh rakyatnya.
v
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sesuai
dengan keinginan dari pelaku.
v
Keputusan
Keputusan
adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative. Sedangkan pengambilan
keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Pengambilan keputusan merupakan konsep pokok dari politik menyangkut keputusan
yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat setiap proses
membentuk kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah adalah hasil dari
suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih antara beberapa alternative
yang akhirnya di tetapkan sebagai kebijaksanaan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
v
Kebijaksanaan
Kebijaksanaan
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok
politik dalam usaha memilih tujuan – tujuan dan cara – cara untuk mencapai
tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijaksanaan mempunyai
kekuasaan untuk melaksanakannya.
v
Pembagian dan alokasi
Maksud
pembagian dan alokasi ini adalah pembagian dan panjatahan dari nilai – nilai
dalam masyarakat. Apabila nilai tidak merata maka akan menimbulkan konflik.
Adapaun yang
di maksud politik dalam pengertian ini adalah kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita – cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian strategi yang ada pada
awalnya di kenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima, dan
penggunaannya dalam peperangan, sebagaimana diungkapkan oleh Karl Von
Clausewitz (1780-1831) strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk kepentingan memenangkan perang. Sedangka Antoine Henri Jomini
(1779-1869) pengertian Strategi sebagai seni menyelenggarakan perang diatas
peta dan meliputi seluruh kawasan operasi, namun dewasa ini ampir di semua
kalangan lazim menggunakan kata strategi, baik itu pada urusan ekonomi, budaya
ataupun dalam kegiatan olahraga dan sebagainya. Pengertian Strategi secara umu
mencapai suatutujuan yang telah di tetapkan.
Strategi pada dasar merupakan
suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu
rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan
baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dari keseluruhan
proses terjadi suatu dalam suatu arah yang telah di gariskan.
3. Politik Nasional Dan Strategi Naasional
Politik nasional, dengan memperhaikan pengertian politik
seperti diatas, dapat di rumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengarahan,
pemeliharaan, danpengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai
tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni
merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan politik
nasional disusunlah strategi nasiona, seperti jangak pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
B. Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infratruktur Politik
Penyusunan
politik dan strategi nasional di laksanakan berdasarkan UUD 1945 sebagai hokum
dasar yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Apabila dipahami
lebih lanjut bahwa lembaga-lembaga Negara, yakni MPR, Presiden,DPR, DPA, MA dan
BPK sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, adalah merupakan Suprastruktur
politik, sedangkan badan yang ada di masyarakat seperti politik, ormas, media
massa, kelompok kepentingan dan penata politik lainnyaadalah merupakan
Infrastruktur politik. Adapaun kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama
yang baik antara Suprastruktur dan Infrastruktu politik akan memudahkan
terwujudnya cita-cita dan tujuan nasiona sebagaimana terumuskan dalam pembukaan
UUD 1945.
Penyusunan
politik dan Strategi Negara di tingkat Suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mendataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
yang di tetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun program cabinet yang
diikuti dengan menunjukkan para menteri cabinet sebagai pembantu Presiden.
Program cabinet dapat di katakan sebagai Politik Negara yang di gariskan
Presiden.
Di tingkat
Infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak di
capai yang meliputi bidang hokum, ekonomi, social budaya, dan
C. Politik Strategi Naional
1. Politik Nasional adalah Politik Pmbangunan
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti
yang terumuskan dalam alenia IV UUD 1945, dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
termuat dalam alenia II pembukaan UUD 1945, senantiasa diupayakan untuk segera
di wujudkan dalam kehidupan baik di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Upaya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut di lakukan denga
cara melaksanakan pembangunan dalam berbagai sector dan bidang. Suatu usaha
pembangunan dapat berjalan dengan baik tentu saja apabila kondisi politik
nasional yang merupakan factor lingkungan dari usaha pembangunan berada dalam
keadaan stabil, dalam arti system kontitusional berjalan dengan alternative,demokrasi,tumbuh
dengan sehat,hokum dapat di tegakkan dengan adil, aparatur pemerintahan dan
Negara bebasa dar perbuatan tercela seperti KKN, hubungan kekuatan-kekuatan
social dan masyarakat berjalan dengan harmonis.
Politik nasional pada hakikatnya sama
dengan kebijakan sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi
Nasional. Kebijakan nasional mengenai suatu manifestasi dimana tujuan nasional
hendak di wujudkan melalui rumusan pokok yang di jamin tercapainya tujuan
nasional.
Dalam menyusun politik nasional hal-hal
yang perlu diperhatikan secara garis besar, adalah : kebutuhan pokok nasional
yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan
Negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan
kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan
tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut
politik pembangunan.
Sesuai dengan amanat kontitusi bahwa
politik dan strategi nasional dituangkan dalam GBHN adalah haluan Negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan lima tahun sekali dengan
memperhatika tingkat perkembangan kehidupan masyarakat. Tujuan nasional
sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan
penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rajyat dan demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaran Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala
aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggaraan Negara.
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional. Dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Dalam pelaksanaannya mengacu kepada kepribadian bangsa dan nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, amju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
GBHN sebagai
arah penyelenggaraan Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap
rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sebagai berikut :
1.
Presiden selaku pemerintah Negara, menjalankan
tugas penyelenggaraan pemerintah Negara, kewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional
2.
Dewan Perwakilan Rkayat, Mahkamah Agung, Badan
Pemeriksa Keuangan dan dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN
sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang berdasakan UUD 1945
3.
Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam sidang tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas daan wewenang berdasarkan UUD 1945.
4.
GBHN dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
Program Pembangunan Negara Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terukur yang secara yuridis oleh Presiden bersama DPR.
5.
Propenas di rinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan ( REPETA ) yang memuat anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan di tetapkan Presiden bersama DPR.
·
Bidang –
Bidang Impelementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Visi GBHN
Terwujudnya masyarkat Indonesia yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya asing,maju dan sehjahtera, dalam wadah Negara
kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang mandiri,
beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hokum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang
tinggi serta disiplin.
2. Misi GBHN
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan di
tetapkan misi sebagai berikut :
a.
Pengamalan pancasila secara konsisten dalam
kehidupan masyarakat, berabangsa dan bernegara.
b.
Penegakan kedaulatan rakayat dalam segala aspek
kehidupan berkehidupan, berbangsa dan bernegara.
c.
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantanya persaudaraan umat beragama
yang berakhlak mulia,toleran rukun dan damai.
d.
Penjaminan kondisi aman, damai, terib,dan
ketentraman masyarakat.
e.
Perwujudan
system huum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hokum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
f.
Perwujudan social budaya yang berkepribadian
dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globaisasi.
g.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan
ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil menengah, dan koperasi dengan
mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan berbasis pada sumber daya manusia
dan sebagainya.
·
Arah
Kebijakan
1. Bidang Hukum
a.
Mengembangkan budaya hokum disemua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadarn dan kepatuhan hokum dalam kerangka
supermasi hokum tegaknya Negara hokum.
b.
Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan
berpadu denga mengakui dan menghormati hokum agama, hokum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hokum nasional.
c.
Menegakkan hokum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hokum.
d.
Melanjutkan retifikasi konvensi internasional,
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
keepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
e.
Meningkatkan integritas moral dan keprofeional
aparat penegak hokum.
f.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
g.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi era perdagangaan bebas tanpa
merugikan kepentingan nasional.
h.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengaan
tetap menjunjung tinngi asas keadilan dan kebenaran.
i.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusi
dalamseluruh aspek kehidupan.
j.
Menyelenggarakan berbagai proses peradilan
terhadap penyelenggaraan hokum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
2. Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilaikeadilan, kepentingan social,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar moopolitik dan berbagai struktur
yang di stortif, yang merugikan masyarakat.
c.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
e.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
slobal sesuai dengan kemajuan teknologi dengan mebangun keunggulan kompetitif
berdasarkan komperatif sebagai Negara maritime dan agraris.
f.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
secara tekoordanasidan sinergis guna menentukan tingkat kurs rupiah yang stabil
dan realitas.
g.
Mengembangakan kebijakan fiscal dengan
memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan Negara dan mengurangi dana dari luar.
h.
Mengembangkan pasar modal yang sehat dan
meningkatakan penetapan peraturan perundang-undangan sesuai dngan standar
internsional daan diawasi lembaga independent.
i.
Mengoptimalkan pengguanaan pinjaman luar negeri
pemerintah.
j.
Mengembangakan kebijakan industry, perdagangan
dan investasi.
k.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efesien dan sebagainya.
3. Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara kesatuan republic Indonesia yang bertumpu
pada bhinneka tunggal ika.
2. Menyempurnakan
Undang-undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntunan reformasi.
3. Meningkatkan
peran MPR, dengan DPR dan lembaga tinngi lainnya sesuai dengan fungsinya.
4. Mengembangkan
system politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati aspirasi politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat.
6. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan kompherensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya.
7. Membangun
bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai dan dinamis.
b. Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional.
2. Melakukan
peranjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak.
4. Memperluas
perjanjian akstradisi dengan Negara-negara shabat serta mempelancar prosudur
diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstardisi bagi penyelesaian pidana.
5. Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan Negara tetangga.
c. Penyelenggaraan Negara
1.
Meningkatkan kualitas aparatur Negara.
2.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan panjabat
Negara dan penjabat pemerintah.
3.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan biokrasi
dalam melayani masyarakat.
4.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan
tentara nasional Indonesia/kepolisian republic Indonesia.
5.
Memantapkan netralisasi poltik pegawai negeri
dan menghargai hak-haknya.
d.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melaui
media massa modern.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang.
3.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antara pusat dan daerah, sebagainya.
e.
Bidang
Agama
1. Menetapkan
fungsi, peran dan kedudukan agam sebagai landasan moral.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melaui penyempurnaan system pendidikan agama.
3. Meningkatkan
dan menetapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya.
0 Response to "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL"
Posting Komentar